Penganiayaan Terhadap Wartawan PristiwaNews Sumatera Barat, Sedang di Proses Polsek Bayang

oleh -227 Dilihat
oleh

Trahnews.com. Sumbar. Rabu (22/5)  lalu Telah terjadi kekerasan terhadap Yuliadi (Jul) wartawan dari media PristiwaNews Biro Bayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, melaporkannya ke polsek Bayang.

Sabtu (25/5) proses pemanggilan saksi pun dilakukan polsek bayang, untuk menindak lanjuti proses kasus tersebut. Salah satu saksi yang di panggil oleh pihak penyidik polsek bayang. Amalia sebagai pemilik warung, sekaligus tempat terjadinya perkara penganiayaan terhadap yuliandi wartawan PristiwaNews bagian pesisir selatan Sumatra Barat. Untuk di mintai keterangan sebagai saksi.

Menurut keterangan saksi (Amelia), ia di lemparkan beberapa pertanyaan oleh pihak penyidik, kemudian ia sudah menjawab pertanyaan penyidik dengan sejelas-jelasnya apa yang terjadi pada waktu penganiayaan berlangsung.

Erik, Kanit Reskrim Polsek Bayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat meyakini bahwa kasus ini akan di proses dengan serius.

“Kami akan memproses laporan ini dengan sangat serius agar secepat mungkin bisa dilimpahkan ke pihak kejaksaan, masih ada beberapa tahapan lagi untuk memenuhi berkas kami, kemungkinan bila tidak ada halangan hari Senin kami akan melakukan pemanggilan saksi kedua, yaitu Tomy Wahyudi lalu setelah saksi-saksi sudah dipanggil barulah kami akan memanggil terlapor Nasrul Chandra alias Mak Uniang”, ujarnya.

Ditempat terpisah Rendy Sitepu, Redaksi dari media PristiwaNews yang berada di Jakarta berharap kasus ini cepat segera di proses, mengingat terlapor masih bebas berada di luar, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga bisa menghambat kinerja kepolisian khusus nya Polsek Bayang, Pesisir Selatan Sumatera Barat.

Sementara itu, pelaku bisa dijerat UU Pers Nomor 40 Pasal 4 ayat 3 karena melawan hukum, menghambat, atau menghalangi kinerja pers untuk mencari berita dengan ancaman tidak main-main dapat dipenjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah). (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.