JPU Dawin Gaza Tuntut Mati Lima Terdakwa Bandar Sabu Jaringan Internasional Dikendalikan Dari Lapas Pamekasan Surabaya

oleh -16 Dilihat
oleh

Trahnews.com | Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dawin Gaza SH MH, pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut), Kejaksaan Tinggi DK Jakarta, menuntut lima terdakwa jaringan Narkoba Internasional, dengan Pidana Mati di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 29/4/2025.

Terdakwa masing masing, Dedi A Manik, Andri Prasetyo Aji, Fauzi bin Abdullah, Ahmad Luvis Risvanda dan terdakwa Muhamad Aris Firdaus (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam undang undang narkotika. Kelima terdakwa dinyatakan bermufakat dan bersama sama dengan CIP, Gemoy dan Abdul (belum tertangkap/DPO).

Menurut JPU, berdasarkan fakta fakta, keterangan saksi saksi, alat bukti dan barang bukti serta keterangan para terdakwa, yang terungkap dalam persidangan, disimpulkan bahwa unsur unsur melawan hukum, barang siapa dengan permufakatan jahat, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana didakwakan

Oleh karenanya, JPU memohon dalam requisitor (tuntutannya) kepada Majelis Hakim pimpinan Sorta Ria Neva, didampingi Hakim anggota Aloysius Batuadji dan Nanik Handayani, yang memeriksa dan menyidangkan perkara kepemilikan Narkotika itu, supaya menghukum terdakwa Dedi A Manik dengan terdakwa lain Andri Prasetyo Aji, Fauzi bin Abdullah, Ahmad Luvis Risvanda dan terdakwa Muhamad Aris Firdaus supaya dihukum dengan pidana Mati, ucap JPU.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, bahwa perbuatan kelima terdakwa dilakukan pada Sabtu 17/8/2024 sekira pukul 14.15 Wib di halaman parkir Rumah Sakit Mitra Keluarga di Jalan Raya Gading Kirana No.2, RT 018/RW 008, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Daerah Khusus Jakarta, para terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.

Bahwa pada 09/8/2024, pukul 09.00 WIB di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pamekasan terdakwa menghubungi CIP (DPO) untuk menanyakan pekerjaan pengaturan skor di Liga 1 Indonesia namun CIP tidak mempunyai modal kemudian CIP menawarkan pekerjaan membawa narkotika dari Jakarta ke Surabaya kepada terdakwa nanti hasilnya digunakan untuk pekerjaan mengatur skor pertandingan sepakbola lalu terdakwa mencoba membantu CIP untuk mencari orang yang akan membawa narkotika tersebut selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 10/08/ 2024 pukul 15.00 WIB di blok D Lapas Pamekas terdakwa mengobrol dengan saksi Ahmad Luvis Risvanda bin Wasito (alm) dan saksi Andri Prasetyo Aji.

Selanjutnya pada 12/08/2024 sekitar jam 08.00 WIB saksi Andri Prasetyo Aji dan saksi Ahmad Luvis Risvanda bin Wasito (alm) kembali menemui terdakwa dan memberitahukan ada orang yang bisa mengambil sabu tersebut dari Jakarta dan terdakwa menjawab “ya udah kalau memang serius ada, mana nomornya? Nanti terdakwa kasih ke bos” selanjutnya sekitar jam 11.00 WIB saksi Ahmad Luvis Risvanda bin Wasito dan saksi Andri Prasetyo Aji memberikan dua nomor yaitu 083856303033 milik saksi Muhammad Aris Firdaus dan 081943452114 milik saksi Fauzi bin Abdullah kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa Dedi A Manik, menyampaikan kepada saksi Andri Prasetyo Aji untuk menyuruh kurir berangkat ke daerah Rumah Sakit Koja dan pelan-pelan saja.

Bahwa kemudian terdakwa Dedi A Manik menghubungi Sdr.CIP menyampaikan “sudah ada yang mau berangkat” dan terdakwa memberikan dua nomor yaitu 083856303033 milik saksi Muhammad Aris Firdaus dan 081943452114 milik saksi Fauzi bin Abdullah kepada CIP lalu CIP bertanya “siapa yang berangkat? Dan bisa dipercaya gak?” dan dijawab terdakwa “ya bisa, ini saya yakin bisa dipercaya, nanti bos lah yang kondisiin karena saya tidak punya HP” dan Sdr. CIP menjawab “ok”.

Lalu melalui pengendalian dari Lapas Pamekasan Surabaya lewat telpon genggam, oleh terdakwa Fauzi bin Abdullah, M Aris Firdaus, Andri Prasetyo Aji, menghubungi terdakwa Dedi A Manik, pergi mengambil/ menjemput paket di kawasan rumah sakit Koja Jakarta Utara.

JPU Mengatakan, terdakwa Dedi A Manik terbukti bersalah secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dedi A Manik berupa pidana MATI.

Menyatakan Barang Bukti berupa Sabu seberat lebih kurang 10 Kg dan narkotika yang mengandung MDMA Metafetamina sebanyak 60 Kg, dan HP, dimusnahkan dan Uang tunai sebesar Rp 850 ribu rupiah, 1 unit mobil merk Honda Brio Satya warna hijau lime metalik dengan No pol W 1191 ZA, Nomor mesin L12B35453410, nomor rangka MHRDD1850RJ409549 atas nama M.Jalil beserta 1 buah mobil Honda BRIO No Pol W 1191 ZA dan STNK, seluruhnya digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Fauzi bin Abdullah.

Usai pembacaan tuntutan Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa atau Penasehat Hukumnya, untuk menyusun nota Pembelaan (Pledoi).(P.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.