Wartawan Diori Parulian Ambarita Tegaskan Tidak Akan Jadi Saksi dalam Laporan UU ITE Ardiono

oleh -49 Dilihat
oleh

Trahnews.com. Kabupaten Bekasi. Laporan dugaan pelanggaran UU ITE yang diajukan Ardiono, warga Perumahan Taman Sentosa, pada Oktober 2022, dinilai hanya akan membebani jajaran Satreskrim Polrestro Bekasi. Dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/3333//XII/2022, wartawan senior Diori Parulian Ambarita, atau yang dikenal Ambar, menegaskan dirinya tidak akan menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Ambar mengungkapkan, hubungan profesionalnya dengan Ardiono dimulai lebih dari dua tahun lalu saat mereka bertemu di Mapolres Lampung Timur. Dalam pertemuan itu, keduanya sempat berdiskusi bersama rekan wartawan lainnya dan beberapa pengacara.

“Hingga sore, kami sempat berbincang di Mapolres Lampung Timur. Ternyata, kami berasal dari daerah yang sama, Kabupaten Bekasi,” ujar Ambar, Kamis (19/12/2024).

Ambar juga menuturkan, pertemuan dengan Ardiono tidak hanya terjadi di Mapolres Lampung Timur, tetapi juga di penginapan sekitar lokasi. Di sana, mereka bertukar nomor telepon, dan Ardiono meninggalkan sebuah Kartu Tanda Anggota (KTA) di penginapan tersebut.

“Saya mendapat informasi dari pegawai penginapan bahwa ada KTA yang tertinggal. Ketika saya hubungi Ardiono, dia meminta saya membawanya ke Bekasi untuk dikembalikan,” kata Ambar.

Ambar menjelaskan bahwa setelah kembali dari Lampung Timur, ia baru mengembalikan KTA tersebut beberapa hari kemudian, setelah meminta lokasi terkini Ardiono melalui fitur berbagi lokasi di aplikasi ponsel.

Dalam pernyataannya, Ambar menegaskan tidak memiliki keterkaitan dengan laporan yang dibuat Ardiono. “Saya tidak akan menjadi saksi dalam kasus ini. Semua ini hanya membuang energi dan waktu dari pihak kepolisian,” tegasnya.

Kasus ini memunculkan pertanyaan tentang urgensi dan dasar dari laporan yang diajukan, terutama dengan munculnya dugaan bahwa laporan tersebut kurang substansi dan bukti yang jelas. Hingga saat ini, Polrestro Bekasi belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus tersebut. [Dayat]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.