Trahnews.com. Pesawaran. Menanggapi Video yang viral di medsos dengan durasi 3.16 detik memperlihatkan seorang wanita single parent beranak satu di Desa Ciamis Kecamatan Sungkai Utara, pada hari minggu (1/12/2024) di kediamannya (korban) didatangi (digeruduk) oleh serombongan ibu-ibu kurang lebih 12 orang dari Desa Batu Raja Sungkai Utara salah satunya Berinisial DS, yang menjadi otak penggerudukan sekaligus melakukan penganiayaan kepada Ulan (korban), lebih mirisnya lagi penganiayaan yang memilukan tersebut dilakukan oleh ibu-ibu kepada Ulan dihadapan anaknya yang masih Balita.
Peristiwa penggerudukan dan disertai penganiayaan sadis dan brutal tersebut menjadi sorotan praktisi hukum Dr (Can) Nurul Hidayah, SH, MH sebagai Ketua DPC Peradi Gedong Tataan juga sebagai Dewan Penasehat organisasi DPD KO-WAPPI Kabupaten Pesawaran,
” Saya sempat melihat video viral di medsos dimana seorang janda yang dianiaya oleh beberapa ibu-ibu rumah tangga yang sampai di cabein alat vitalnya, ini perbuatan yang sangat biadab sekali,” Katanya.
Saat angkat bicara di sekretariat DPD KO-WAPPI Pesawaran, Selasa (10/12/2024).
Dia juga berharap agar pihak hukum khususnya Polres Lampung Utara bisa menindak tegas para pelaku sesuai Undang-Undang yang berlaku,harapnya.
Lanjutnya Kalau dari sudut pandang saya kasus ini masuk dalam pasal 170 KUHP karena di lakukan oleh lebih dari 2 orang jelas ini Pengeroyokan dan lebih parah ini sudah di rencanakan karna mereka bawa cabe yang sudah di haluskan yang di masukin oleh seorang ibu berjilbab hitam dalam video tersebut,ucapnya
Walau pun sudah damai itu tidak bisa menghilangkan pidana tersebut paling bisa meringankan atau melakukan Restorative justice(RJ) kalau kasus tersebut di bawah 5 tahun.kalau masalah kasus ini menurut Dr (Can) Nurul Hidayah, SH, MH tidak bisa Restorative justice(RJ) karena ancamannya 9 tahun” tegasnya.
Ditambahkannya,Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Lampung Utara harus betul-betul bekerja Profesional sebab peristiwa ini tidak main-main karena telah menciderai banyak hal baik itu Hukum , kaidah Agama,HAM dan Marwah perempuan itu sendiri, apa lagi dilakukanya dihadapan seorang Balita.
“Saya berharap aparat atau instansi terkait betul-betul bekerja serius dalam menyikapi dan menangani kejadian ini karena banyak yang dipertaruhkan dalam kasus yang telah menghebohkan masyarakat Lampung saat ini dan kami siap mendampingi korban apabila dibutuhkan ” Ujar Bunda Nurul sapaan akrab praktisi Hukum ini.(Rifka/Red)