Trahnews.com | Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyegel tempat wisata keluarga The Nice Garden Pinang yang berlokasi di Jl. KH. Hasyim Ashari No.9A, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Senin (21/04/2025).
Penyegelan ini dilakukan karena tempat wisata tersebut terbukti melanggar Peraturan Daerah Kota Tangerang No. 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Perda No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dari pantauan di lokasi, sejumlah pengunjung yang sudah terlanjur datang tampak kecewa. Salah satunya, Arie, yang berniat mengajak istri dan anaknya bermain.
“Saya sudah antre beli tiket, anak saya sudah semangat mau main seluncuran, ayunan, mini outbound, ontang-anting, sepeda, kora-kora, jungkat-jungkit… banyak lah, Bang. Tapi malah disegel,” keluh Arie dengan wajah kecewa.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Tangerang, Jose, membenarkan penyegelan tersebut. Ia menjelaskan bahwa The Nice Garden Pinang telah beroperasi tanpa mengantongi izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Bangunan ini sudah selesai dibangun dan bahkan sudah beroperasi, namun tidak memiliki PBG. Kami sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan kepada pengelola, tapi tidak ada satu pun yang datang atau memberikan tanggapan. Maka kami lakukan penyegelan,” ujar Jose.
Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk ketegasan Pemerintah Kota Tangerang dalam menegakkan aturan dan menciptakan tata kelola wilayah yang tertib dan aman. (Ard)