Trahnews.com | Tangerang – Bergerak cepat menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang mengamankan satu unit box WiFi yang terpasang di tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) tanpa izin resmi di wilayah RT 06 RW 01, Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Rabu (23/4).
Pengamanan ini dilakukan karena adanya dugaan bahwa pihak provider belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Tangerang untuk pemasangan perangkat tersebut di fasilitas umum.
Dari pantauan di lokasi, Satpol PP melakukan pengamanan sementara terhadap box WiFi dan menunggu klarifikasi dari pihak provider yang bersangkutan. Tindakan ini dilakukan demi memastikan setiap pemasangan perangkat di ruang publik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Seksi Penegakan Satpol PP Kota Tangerang, Alex, menjelaskan bahwa pihaknya bertindak berdasarkan laporan masyarakat serta merujuk pada aturan hukum yang berlaku.
“Pemasangan box WiFi ini melanggar beberapa ketentuan, di antaranya Pasal 13 Undang-Undang Nomor 36, Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 117 Tahun 2021, serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 dan Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu,” ungkap Alex.
Alex juga menambahkan bahwa pihaknya telah menghubungi perwakilan dari perusahaan penyedia layanan untuk segera datang ke kantor Satpol PP dan memberikan klarifikasi terkait legalitas pemasangan perangkat tersebut.
“Kami apresiasi atas kepedulian masyarakat yang telah melaporkan temuan ini. Ini menunjukkan semangat bersama untuk menjaga ketertiban dan keamanan kota. Kami di Satpol PP siap bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi,” tegasnya.
Langkah sigap Satpol PP ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar mematuhi regulasi yang ada dalam penggunaan ruang publik, demi menciptakan Kota Tangerang yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warganya.(Ard)