Trahnews.com | Jakarta – Dua orang saksi pegawai Badan Pertanahan Nasional pada kantor BPN Kota Administrasi Jakarta Utara, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan pemalsuan data otentik penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), tanah warisan milik terdakwa Tony Surjana.
Saksi Rohmat (pensiun) yang tadinya bertugas di bagian pengukuran BPN Jakarta Utara itu dan saksi Dudung bertugas di bagian gambar (kini bertugas di BPN Jakarta Selatan), merupakan saksi yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),
Pengakuan saksi Rohmat dihadapan Majelis Hakim pimpinan Aloysius dan dua Hakim anggota, mengatakan saksi menjadi pegawai BPN Pemkot Jakarta Utara bagian ukur pertanahan sejak tahun 80 hingga 2009 pensiun.
Saat melakukan pengukuran, pihaknya melaksanakan tugas pengukuran berdasarkan SK perintah Kepala Seksi pengukuran. Berkas pengukuran dilengkapi surat permohonan dan berkas lainnya yang nanti akan digunakan pemohon untuk proses penerbitan Sertifikat tanah.
Menurut saksi Rohmat, pihaknya pernah melakukan pengukuran atas SK pimpinan terhadap tanah di wilayah Cilincing, dengan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) No.4077, 4076, 512, 690. Kelurahan Sukapura, Cilincing Jakarta Utara, pada tahun 2004, atas nama Tony Sujana dan Tony Suryana.
Adanya pengukuran tanah tersebut sesuai berkas permohonan dari awal lokasi tanah yang akan diukur sudah memiliki Sertifikat Hak Milik atas nama pemohon Tony Surjana dan Toni Suryana. Permohonan ukur dalam berkas alas hak karena pemohon ingin verivikasi ke BPN Jakarta Utara terkait perubahan nama wilayah.
Lokasi lahan tanah yang akan diukur tersebut tadinya berada di wilayah hukum Bekasi Jawa Barat. Namun setelah pemekaran wilayah Jakarta, lokasi lahan pemohon berubah menjadi di wilayah hukum Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing Kota Administrasi Jakarta Utara.
Menurut saksi BAP dan saksi fakta itu, karena adanya perubahan status wilayah, sehingga pemohon verifikasi wilayah tanahnya menjadi Sertifikat SHM yang berlokasi di Jakarta Utara, dan harus dirubah sesuai lokasi administrasi pemerintahan.
“Saat dilakukan pengukuran lokasi Tanah Timur, Barat, Utara, Selatan, tidak ada perubahan ukuran. Batas batas wilayah tidak berubah, hanya dilakukan pengukuran menggunakan alat standarisasi yang di gunakan Badan Pertanahan Nasional”, ucapnya diruang sidang.
Menjawab pertanyaan JPU, tentang siapa saja yang ikut saat pengukuran, apakah pemohon atau pemilik Sertifikat ada dilokasi tanah. Siapa saja Kuasa dari pemohon dan saksi pemohon pengukuran tanah tersebut.
Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) setiap pengukuran tanah, berkas atas permohonan pengukuran nama SK perintah pimpinan saya terima dan saya harus laksanakan. Saya ditemani dua orang, pegawai lepas dari BPN yang tiap saat pengukuran bersama saya. Berkas pemohon saat itu dibawa utusan pemilik tanah dari Polres Jakarta Utara bernama Sinabutar (anggota Polri).
Permohonan yang saya lihat atas nama pemohon Tony Sujana. Saksi melakukan pengukuran dengan batas batas tanah. Ada dilahan tanah rumah rumah bukan permanen berupa warung jualan kopi. Berkas pengukuran dibawa oleh Sinabutar dan Simanjuntak anggota Polres Jakarta Utara diserahkan ke saya. Saksi tidak kenal dengan Tony dan tidak tau ada dilokasi siapa pemiliknya.
Pergi kelokasi mengukur tanah tersebut, dan saat pengukuran banyak warga melihat. Tidak seorangpun yang keberatan dan komplain saat diukur hingga selesai pengukuran. Setelah berkas selesai diukur lalu saya berikan ke loket kantor BPN Jakarta Utara setelah hasil ukur selesai. Lalu terkait saksi dilapangan tidak ada saksi saat itu yang menandatangani berkas ukur.
Setelah di loket saksi Sineban mengambil berkas hasil ukur dan memberikan kesaya untuk saya tandatangani. Setelah saya tanda tangani sudah ada saksi bernama Abdullah dan Herman Tanuwijaya. Kata JPU Rico, apakah proses pengukuran tersebut sudah sesuai standar, SOP apabila tidak ada saksi dilapangan yang tanda tangan ? Jawab saksi sudah sesuai SOP seperti yang terlaksana selama saya berkerja, tidak ditandatangani saksi pun dilapangan sudah sah sebab pengukuran hanya verifikasi bukan membuat sertifikat baru.
Saksi mengaku tidak pernah bertemu pemohon dan tidak pernah kenal sekali pun. Saksi hanya mengukur dan hasil pengukuran ada lampiran berita acara, formatnya sudah sudah ada jadi langsung diisi. Saat pengukuran tidak ada protes dan batas wilayah lahan Tony adalah tanah atas nama Jhony Sujana, saksi juga tidak dikenal.
Saksi menambahkan SHM yang lama tidak berubah, tidak seharusnya pemohon dilokasi jika ada pengukuran.
Secara fisik saksi tidak tahu siapa yang menguasai sebab biasanya pemegang fisik merupakan penguasa fisik. Pengukuran dilakukan saat jam kerja sebab alat ukur bisa dibawa mengukur saat jam kerja tidak boleh di bawa pada hari libur.
Sementara pengakuan saksi Dudung bagian gambar kantor BPN Jakarta Utara, menyampaikan, petugas ukur hanya menggunakan alat tentang sudut koordinatnya lalu diserahkan ke bagian gambar menentukan koordinat lokasi tanah.
Menurut saksi petugas gambar BPN hanya melaksanakan apa yang telah diukur dari lapangan oleh petugas ukur.
Gambar dan suratnya saksi yang tuangkan. Saksi Dudung mengaku kenal dengan saksi Rohmat satu kantor. Yang serahkan berkas hasil ukur adalah saksi Rohmat adalah sesuai hasil penelitian dari lapangan.
Menjawab pertanyaan JPU, apa tugas bagian gambar BPN, Saksi mengaku hanya sebatas mengolah data sesuai koordinat yang ditentukan alat ukur dilapangan. Saksi tidak kelokasi hanya menerima berkas hasil pengukuran, ucapnya.
Menyikapi keterangan saksi BAP dari BPN Jakut, terdakwa Tony Surjana, tidak keberatan. Tony menyampaikan kepada Majelis Hakim sudah sesuai apa adanya, cukup yang mulia, ucapnya.
Usai persidangan, Advokat Brain dan Rekan, Kuasa Hukum terdakwa Tony Surjana menyampaikan, memang saksi berkerja apa adanya, sesuai prosedur pengukuran. Keterangan saksi tersebut apa adanya sesuai BAP nya.
Terdakwa tidak pernah bertemu dengan pihak BPN dalam pengukuran SHM tersebut. Kebenaran akan terungkap. Tentang laporan H.Gozali yang menuduh klien kami memalsukan data otentik, itu surat SHM sudah ada dari almarhum orangtuanya.
Pengukuran lahan Sertifikat SHM yang dilakukan tahun 2004 silam ini kan buat untuk menerbitkan SHM baru. Tapi hanya memverifikasi SHM yang lama karena lokasi tanahnya tadinya wilayah Bekasi dan saat ini di wilayah Jakarta Utara, otomatis pemilik harus merubahnya. Masa dituduh memalsukan surat tanah, ini tidak mungkin. Karena dasar alas hak pemilik adalah SHM dari tahun 1975 silam atas nama orang tua pemohon.
“Semua surat tanah tersebut sudah sah berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung. Serta putusan PTUN Jakarta. Tinggal menunggu eksekusi”, ungkap Kuasa Hukum. Kuasa Hukum berharap JPU harus menghadirkan saksi Sinabutar ke persidangan, karena tercatat dalam BAP, dan saksi itu tahu persis kebenaran pengurusan verifikasi SHM tanah milik Tony Surjana, ucapnya menambahkan.
(TIM)