Trahnews.com. Bogor. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor, dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor buka suara atas diduganya PT. PPA (Prima Pertiwi Abadi) tak kantongi izin.
Sebelumnya, PT. PPA yang berada di Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor, enggan membayar hak upah kepada karyawannya selama 2 bulan.
Hak upah karyawan itu sendiri, nominalnya sebesar Rp 75.000 per hari, dengan total sekitar kurang lebih ada 24 orang karyawan yang belum dibayarkan hak upah penuhnya.
Dilain sisi, PT. PPA tersebut diduga juga tidak kantongi izin. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Desa Bojong, Ade.
“PT. PPA itu tidak dikantongi izin. Jika sudah izin, saya pasti sudah tandatangani, namun ini tidak,” kata Ade saat ditemui awak media di kediamannya pada Rabu, (06/11/2024).
Kepala Bidang Hubungan Industrial Kabupaten Bogor, Yani, saat dikonfirmasi oleh awak media pada Jum’at, (08/11/2024), mengatakan, untuk upah gaji karyawan memang wajib dibayar penuh.
Menurutnya, dengan alasan apapun itu, namanya juga para pekerja yang mereka tahu hanyalah sebuah upah atau hak mereka.
Ia menyebut, untuk izin lingkungan itu sendiri juga harus dan wajib. Karena, hal itu merupakan standarisasinya sebuah PT untuk melengkapi jika ingin beroperasi.
“Jika lingkungan saja tidak berizin, mungkin kami tidak bisa menjawab ya. Karena yang bisa menjawab atau tidaknya itu ada di UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor,” pungkasnya.
Perihal yang sama, Pimpinan penyidik UPTD Pengawasan Wilayah I Bogor, Dhandi menambahkan, untuk wilayah hal hak upah, perizinan dan lain sebagainya, ia akan mengkroscek lebih lanjut ke lokasi PT PPA tersebut.
“Terimakasih atas masukan dan pengaduannya. Hal ini akan kami kroscek ke lokasi terlebih dahulu,” ungkap Dhandi saat ditemui dikantornya pada Senin, (11/11/2024).
“Nanti kita komunikasi lebih lanjut ya tentang mengenai hal ini,” tutupnya.
Pasalnya, mengapa bisa sebuah PT yang diduga tak berizin tersebut bisa beroperasi? Ada apa? Apakah dari pihak dinas yang terkait tidak mengetahuinya, sehingga harus meninjau terlebih dahulu ke lokasi tersebut?.(M. Fazar/Red)