Penimbunan Limbah Lumpur PT. Lola Lauttimur di Desa Sukasari Rumpin Menuai Sorotan

oleh -8 Dilihat
oleh

Trahnews.com | Kabupaten Bogor. Kembali menjadi sorotan setelah aktivitas penimbunan limbah lumpur dari PT. Lola Lauttimur terus berjalan. Kegiatan ini dilakukan untuk mereklamasi lahan bekas galian pasir milik Haji Dayat, seorang tokoh masyarakat setempat, yang memiliki lahan seluas 15 hektare.

Haji Dayat menjelaskan bahwa penimbunan dilakukan untuk mematuhi aturan pemerintah mengenai reklamasi bekas galian. “Lahan ini dulunya bekas galian saya sendiri. Sesuai aturan, bekas galian harus diuruk. Lumpur dari PT. Lola ini digunakan untuk menutup lubang-lubang tersebut,” ujar Haji Dayat saat diwawancarai bulan lalu.

Setiap harinya, sekitar ratusan hingga ribuan ton lumpur diangkut menggunakan truk dari PT. Lola Lauttimur ke lokasi reklamasi. Namun, aktivitas ini menimbulkan kekhawatiran warga sekitar. Mereka khawatir limbah lumpur tersebut dapat membahayakan lingkungan, terutama jika terjadi kebocoran yang mengalir ke permukiman.

“Warga tidak mendukung karena limbah lumpur ini bisa berisiko bagi lingkungan. Tapi dengan ditimbun, tanah bisa diratakan kembali dan mengurangi risiko tersebut,” kata Haji Dayat.

Sebagai langkah antisipasi ketidaksukaan warga, Haji Dayat menyebutkan bahwa setiap truk yang masuk dikenakan biaya Rp2.000 per rit dan dana tersebut dikelola oleh RT dan RW setempat.

Salah satu sopir truk, yang enggan disebut namanya, mengungkapkan bahwa ia sudah tiga tahun bekerja di PT. Lola Lauttimur. Sopir tersebut menyebutkan bahwa aktivitas pengangkutan lumpur ke Desa Sukasari telah berlangsung lama.

“Saya hanya menjalankan tugas. Sebelumnya, saya bekerja di tambang batu PT. Lola. Sekarang, tugas saya adalah membawa lumpur untuk reklamasi,” katanya, Sabtu (21/12/2024).

Harapan Masyarakat dan Pemerintah

Masyarakat berharap pihak terkait memastikan limbah lumpur yang digunakan tidak menimbulkan dampak lingkungan negatif di masa depan.

Transparansi dan pengawasan dari instansi terkait sangat diperlukan untuk memastikan reklamasi ini berjalan sesuai aturan tanpa membahayakan warga dan lingkungan sekitar.

Lokasi penimbunan ini dapat diakses melalui koordinat di Google Maps, ini lokasinya..

https://maps.app.goo.gl/BvQyERA3gPHPnRZ89

menunjukkan lokasi pembuangan di Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin. Publik menantikan langkah lebih lanjut dari pihak terkait dalam menangani isu ini.  [Diori Parulian Ambarita & R.Hidayat]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.