Trahnews.com. Lebak. DANA BOS merupakan singkatan dari dana Bantuan Operasional Sekolah. Program ini adalah program pemerintah Indonesia yang memberikan bantuan keuangan kepada sekolah-sekolah di seluruh Indonesia sebagai pelaksana program wajib belajar serta memungkinkan mendanai sejumlah kegiatan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.
Dana BOS diberikan kepada sekolah-sekolah baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Dana ini digunakan untuk biaya operasional sekolah seperti gaji guru dan karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti buku dan alat tulis, serta keperluan lainnya seperti biaya listrik, air, dan perawatan gedung sekolah.
Dalam pengelolaannya, setiap sekolah harus dilengkapi dengan papan Informasi Seputar pengelolaan Dana Bos berdasarkan SK Tim perencanaan yang telah dibuat dalam berita acara rencana pengalokasian dana bos antara pihak sekolah bersama komite sekolah.
Berdasarkan UU RI no 14. Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Merupakan salah satu komponen penting dalam pemajuan
Demokrasi yang inklusif, adil dan akuntabel, yang merupakan salah satu ciri sistem pemerintahan yang demokratis.
Namun hal sebaliknya terjadi Di SDN 1 Tambak, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten. Pengelolaan Dana BOS tahun Anggaran 2024, yang semestinya sudah terpampang dalam bentuk papan R Kas diduga sengaja belum dipajang.
Saat tim media mencoba menemui Nana Mulyana kepala Sekolah SDN 1 Tambak pada Rabu, (29/05/2024) namun yang bersangkutan sedang tidak berada ditempatnya.
Hingga berita ini ditayangkan tim awak media masih terus berusaha menghubungi kepala Sekolah untuk memberikan klarifikasi guna keberimbangan informasi. (BIRO BANTEN: ACHMAD)