Trahnews.com. Bogor. Ratusan masyarakat yang mengatasnamakan diri sebagai “Masyarakat Kabupaten Bogor Menggugat” mengelar aksi masa turun kejalan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jum’at (06/12/2024)
Ratusan aksi damai Masyarakat Kabupaten Bogor Menggugat KPUD dan Bawaslu Kabupaten Bogor dianggap Janggal dan Aneh. Hingga terkesan tutup mata dan telinga
Sementara itu Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Damai, Sasha Sambiyah membenarkan. Jika Masyarakat Kabupaten Bogor Menggugat mengelar aksi damai turun kejalan dalam rangka menyelamatkan demokrasi di Kabupaten Bogor.
“Dasarnya, kami menilai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Bogor cacat. Karena diwarnai beragam kecurangan yang melibatkan langsung penyelenggara Pemilu tingkat Kabupaten Bogor,”ujar Sasha
Bahkan, tambah Sasha, proses pilkada untuk mencari pemimpin kepala daerah yang seharusnya berjalan. Jujur, Adil dan demokratis nyatanya dirusak penyelenggara sehingga demokrasi di Kabupaten Bogor mati.
“Tidak hanya itu, cederanya Pilkada Kabupaten Bogor diduga tidak hanya oleh oknum penyelenggara di TPS.
Namun juga oleh banyak oknum kepala desa yang secara terstruktur, sistematis dan masif yang terlibat,”sebutnya.
Menurut Sasha, Bawaslu dan KPUD yang sejatinya menjadi garda penjaga proses Pemilu yang demokratis, ternyata hanya menjadi alat stempel kecurangan.
“Bawaslu dan KPUD Kabupaten Bogor hanya diam dan tidak melakukan penegakan hukum atas laporan-laporan pelanggaran Pemilu yang terjadi nyata dan bahkan sudah diakui pelakunya,”tegas Sasha.
Kata dia, oleh karena itu, Masyarakat Kabupaten Bogor Menggugat melalui aksi damai tersebut menuntut agar pelaku pelanggaran diproses dengan sebenar-benarnya.
“Kami juga mendesak agar dalang money politics dalam Pilkada Kabupaten Bogor diusut tuntas. Agar Bawaslu dan KPU Kabupaten Bogor dipecat karena gagal menjaga integritas Pilkada yang jujur dan adil,” tandas Sasha.
Masih ditempat yang sama Acil Wahyudi pria yang akrab disapa Acil salah satu warga Kabupaten Bogor yang lantang menyuarakan aksinya ia selaku humas unras ia merasa kecewa. Dengan sikap Bawaslu, KPUD dan Gakumdu Kabupaten Bogor yang menghentikan proses laporan dugaan tindak pidana pelanggaran Pilkada Kabupaten Bogor 2024 yang terjadi di Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor.
Acil mengungkapkan jika dirinya selaku masyarakat Kabupaten Bogor tidak bisa lagi berharap pada sistem hukum yang sudah rusak.
“Jelas-jelas terjadi pelanggaran dan berpotensi pidana bahkan viral, tapi Bawaslu dan Gakumdu menganggap seolah – olah tak terjadi apa-apa,”bebernya
Acil juga berpendapat jika saat ini masyarakat Kabupaten Bogor tidak bisa lagi berharap pada Bawaslu, KPUD dan Gakumdu untuk menegakan hukum di Kabupaten Bogor maka pihaknya turun mengelar aksi kejalan.
“Saya bersama warga masyarakat Bogor yang terlibat dalam gerakan Bogor Menggugat menuntut tegas atas perlakuan KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor sebagai penyelenggara Pemilu. Kami akan membuat laporan di MK dan DKPP dan Komisi III DPR RI. Agar keadilan kembali tegak di Bumi tegar beriman,”tegas Acil.
Sebelumnya ramai diberitakan Bawaslu dan KPUD Kabupaten Bogor dinilai bersikap Janggal dan Aneh atas putusan penghentian laporan kecurangan Pilkada yang terjadi di Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor.
Pasalnya, Bawaslu menghentikan laporan yang jelas terdapat dalam sebuah video yang viral di masyarakat tentang Pengakuan ketua KPPS, dihadapan Panwas, Ketua KPUD Bogor, Kapolsek, Danramil tentang kecurangan Pilkada di Tugu Selatan, Cisarua Kabupaten Bogor.
Kecurangan tersebut terjadi dengan modus operandi undangan C6 diambil petugas KPPS kerumah warga dan dibawa ke TPS untuk dicoblos sendiri oleh petugas dengan seizin ketua KPPS.
Sehingga membuat suara paslon 01 membengkak, namun setelah kotak suara dibuka hasilnya, pasangan 02 yang tadinya mendapat suara 0 jadi 38 suara.
Namun, anehnya setelah video ini viral, Laporan kecurangan Pilkada Kabupaten Bogor yang di laporkan oleh tim pasangan 02 Bayu – Musa di Cisarua ditolak secara resmi oleh Bawaslu Kabupaten Bogor.
Hal ini tertuang dalam surat Bawaslu Kabupaten Bogor bernomer 0293/PP.01.02/K.JB-04/11/2024 Bawaslu Kabupaten Bogor secara resmi menghentikan status laporan kecurangan Pilkada Kabupaten Bogor yang dilaporkan oleh tim paslon 02 Bayu-Musa.
Pelapor kecurangan Pilkada di Kecamatan Cisarua atas nama saudari Siti Azizah dengan terlapor atas nama Roni dan Rudi Sunandar dengan nomor laporan 005/Reg/LP/PB/Kab/13.13/XI/2024 dinyatakan oleh Bawaslu Kabupaten Bogor tidak cukup bukti. Sebagai peristiwa tindak pidana pemilihan dan dinyatakan dihentikan.
Tuntutan aksi ratusan masa yang turun ke jalan Masyarakat Kabupaten Bogor Menggugat yakni.
Proses pelaku penyelengara Pilkada. Menuntut tuntas money politik.
Pecat ketua KPUD dan Bawaslu Kabupaten Bogor Pilkada yang tidak jujur dan adil di Bumi Tegar Beriman.
Ratusan tuntutan aksi masa meminta agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) wajib memeriksa Bawaslu dan KPUD Kabupaten Bogor,”pungkasnya.(Sigit)