Kontroversi Dugaan Malpraktek di RS Hermina Kota Tangerang

oleh -15 Dilihat
oleh

Trahnews.com | Kota Tangerang – Ketua (Asosiasi Kabar Online lndonesia (Akrindo) DPD Provinsi Banten dan beberapa Pimpinan Redaksi media serta

LSM yang ada di Kota Tangerang menyambangi sala satu cabang Rumah Sakit Hermina di Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, guna untuk meminta klarifikasi pihak Rumah Sakit terkait dugaan mal praktek yang di derita oleh seorang pasien bernama Zubaedah (56).

Wanita paruh baya yang saat ini tinggal di Kp. Lebak, Rt 001/Rw 002, Kp/Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, saat ini mengalami sakit yang parah di bagian lututnya pasca di operasi pada tanggal 14 January 2025.

Franky S. Manuputty, selaku ketua Akrindo DPD Banten mendorong agar pasien yang merasa dirugikan untuk menempuh perjalanan melalui pengaduan internal terlebih
dahulu di rumah sakit yang bersangkutan.

“Kami mendorong agar pasien dan keluarga yang merasa dirugikan untuk menempuh perjalanan melalui pengaduan internal terlebih dahulu di Rumah Sakit yang bersangkutan. Akan tetapi pasien tidak diperbolehkan kembali lagi berobat ke Rumah Sakit Hermina dan tidak diberi obat. Intinya pasien di blacklist oleh salah satu oknum Dokter Rumah sakit Hermina, “ujar Franky, rabu (9/4/25).

Menurutnya, jika mekanisme pengaduan internal telah dilakukan maka pengaduan ini wajib ditindaklanjuti oleh pihak rumah sakit sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013.

“Jika tidak ditindaklanjuti oleh mekanisme
pengaduan internal, maka dapat melaporkan kepada pihak lain seperti Badan Pengawas Rumah Sakit atau Ombudsman Republik Indonesia,” tambah Franky serius.

Kasus dugaan malpraktik yang menimpa Zubaedah (56) pasca operasi di Rumah Sakit Hermina pada tanggal 14 January 2025, telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Dari pihak Rumah Sakit Hermina, yang diwakili oleh Dokter Bowo, selaku Manajer dan merangkap Humas, saat di temui oleh berbagai awak media dan LSM, mengatakan bahwa kami dari manajemen Rumah Sakit tidak mnghalangi pasien untuk berobat dan tidak ada pemblacklisan dari pihak Rumah Sakit. Bowo tidak bisa menjawab terkait siapa nama Dokter yang menangani Zubaedah saat melakukan operasi.

” Saya Dokter Bowo, mewakili menajemen Rumah Sakit Hermina, dan sedikitpun tidak pernah untuk menghalangi calon pasien untuk berobat apalagi pihak kami memblackist seorang pasien. Kami melakukan pemeriksaan, operasi dan pengobatan sudah sesuai Standart Operating Prosedure (SOP) dan tidak menyimpang dari itu. Kedepannya akan kami evaluasi mnajemen dan sekaligus akan mencari salah satu Dokter yang menangani pasien atas nama Zubaedah. Kami mnta waktunya ya nanti berkabar, “ungkap Bowo.

Di tempat terpisah, Makassanudin Ginting, selaku pemerhati dunia kesehatan di Kota Tangerang, turut angkat bicara terkait permasalahan mal praktek yang mulai Viral.

” Untuk memastikan bahwa mereka telah menjalankan prosedur sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), silahkan saja.
Dari kabar yang saya terima, pihak keluarga Zubaedah dan Zubaedahnya sendiri menyatakan bahwa tidak ada tindakan anestesi yang dilakukan oleh Dokter saat melakukan operasi di bagian lutut. Dan bukannya sembuh sampai saat ini pasien masih terus merasakan sakit pasca operasi dua bulan yang lalu. Namun, bahwa dokter yang menangani pasien diduga telah melakukan pelemahan khusus untuk penata anestesi, yang sesuai dengan prosedur yang berlaku, “katanya.

Masih menurutnya, bahwa dia juga menyoroti miskomunikasi yang mungkin terjadi antara pihak Rumah Sakit Hermina dan keluarga pasien terkait diagnosis kasus ini. Pihak keluarga menganggap kondisi Zubaedah sebelum dioperasi merasakan nyeri dilututnya. Sementara pihak Rumah Sakit Hermina mengklaim bahwa itu adalah Osteoartritis (Radang sendi lutut (arthritis)

Meskipun begitu, Makassanudin Ginting menekankan bahwa pihaknya akan tetap mengambil tindakan untuk memastikan transparansi dan kebenaran dalam kasus ini.(Ard/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.