Kesejahteraan Guru Honorer di Kabupaten Pesawaran Terus Menjadi sorotan, Ini Yang Disampaikan Ares Sandi

oleh -22 Dilihat
oleh

Trahnews.com. Pesawaran. Persoalan kesejahteraan guru honorer di Kabupaten Pesawaran terus menjadi sorotan. Hingga saat ini, insentif ribuan guru honorer yang tergabung dalam Persatuan Guru Honor Murni (PGHM) dan Forum Tenaga Honor Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) masih tertunggak. Situasi ini menambah daftar persoalan yang belum terselesaikan, selain iuran BPJS dan Siltap aparatur desa yang juga masih menjadi beban utang.

Bupati Pesawaran terpilih Aries Sandi DP, menyatakan keprihatinannya atas kondisi ini dan menegaskan pentingnya perhatian serius terhadap kesejahteraan para guru honorer.

Menurut Aries, para tenaga pengajar yang kerap disebut sebagai “pahlawan tanpa tanda jasa” ini memegang peran vital dalam mencerdaskan generasi muda, sehingga hak-hak mereka harus diprioritaskan.

“Ada ribuan guru honorer di Pesawaran yang insentifnya belum dibayarkan. Saya meminta kepada Bupati Dendi Ramadhona untuk segera menyelesaikan apa yang menjadi hak-hak guru honor tersebut sebelum masa jabatannya berakhir,” ujar Aries Sandi, pada Sabtu 7 Desember 2024.

Aries menekankan bahwa penyelesaian permasalahan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab moral, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap jasa guru yang terus berjuang di tengah berbagai keterbatasan.

“Mereka telah mengabdikan diri untuk pendidikan, untuk itu hak-hak mereka harus diselesaikan jangan ditahan-tahan,” tutupnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesawaran Anca Martha Utama membenarkan bahwa saat ini pihaknya sudah mengajukan pembayaran insentif bagi guru honor di Pesawaran. Dan masih menunggu Dana Bagi Hasil (DBH) dari Provinsi Lampung untuk merealisasikan pembayaran insentif tersebut.

Dijelaskan, baik PGHM maupun FTHSNI lanjut mantan Kepala Dinas Pertanian Pesawaran ini sama saja. Dimana, guru honor mendapatkan insentif sebesar Rp 350 ribu per guru.

“Kalau tahun lalu sudah clear, tinggal tahun ini lagi yang belum. Iya sekitar segitu (5 bulan,red) yang belum dibayarkan. PGHM maupun FTHSNI sama, hanya beda di penyebutan,”pungkasnya.(Ipul/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.