Trahnews.com. Indragiri Hilir. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Indragiri Hilir, HM. Aripin. S. Sos. M. M, turut hadir dalam kegiatan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di halaman belakang Kantor Bea Cukai Tembilahan, Selasa (17/12/2024). Acara ini menjadi momentum penting dalam mendukung upaya negara memberantas barang ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Barang yang dimusnahkan meliputi 3.013.860 batang rokok tanpa pita cukai dan 52 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan total nilai mencapai Rp 3,8 miliar. Kegiatan ini sekaligus menyelamatkan potensi penerimaan negara sebesar Rp 2,35 miliar. Pemusnahan dilakukan dengan metode yang aman dan telah mendapatkan persetujuan sebagai BMMN dari Menteri Keuangan.
Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat. “Pemungutan cukai bertujuan tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga mengendalikan konsumsi barang yang berbahaya bagi kesehatan, lingkungan, dan keamanan,” jelasnya.
Prestasi Penindakan Bea Cukai Tembilahan Sepanjang 2024
Selain barang yang dimusnahkan pada hari ini, Bea Cukai Tembilahan juga mencatat penindakan lainnya sepanjang tahun 2024, di antaranya:
8.846.918 batang rokok ilegal,
378 botol dan 3.804 kaleng minuman keras ilegal, serta
2.854 unit kosmetik ilegal.
Total nilai barang ilegal yang berhasil diamankan mencapai Rp 7 miliar, dengan potensi penerimaan negara yang diselamatkan sebesar Rp 8,25 miliar.
Kontribusi Sosial melalui Hibah
Selain pemusnahan, Bea Cukai Tembilahan juga memberikan hibah untuk mendukung kegiatan sosial dan kemanusiaan di Kabupaten Indragiri Hilir, berupa:
Tiga unit speedboat kayu yang diubah menjadi ambulans air, dan
Empat unit laptop untuk mendukung administrasi masyarakat.
“Program hibah ini adalah wujud nyata kepedulian Bea Cukai terhadap masyarakat, khususnya di daerah-daerah terpencil yang membutuhkan akses layanan kesehatan dan fasilitas pendidikan,” tambah Setiawan.
Kaban Kesbangpol HM. Aripin mengapresiasi langkah Bea Cukai dalam memberantas barang ilegal dan memberikan kontribusi langsung kepada masyarakat. “Kegiatan ini tidak hanya menyelamatkan potensi penerimaan negara, tetapi juga memastikan masyarakat terlindungi dari dampak buruk barang-barang ilegal. Ini adalah langkah yang sangat strategis,” ungkapnya.
Dukungan untuk Program Asta Cita
Kegiatan ini sejalan dengan visi program Asta Cita, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberantas praktik-praktik ilegal. Pemusnahan dan hibah ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan Bea Cukai mampu memberikan dampak positif, baik dari sisi ekonomi maupun sosial.
Bea Cukai Tembilahan kembali menunjukkan komitmen kuatnya untuk melindungi masyarakat, menjaga integritas negara, dan berkontribusi untuk kemajuan bersama.(Tim)