Trahnews.com. Kota Tangerang. Penyegelan Bangunan Tower PT. Profesional Telekomunikasi Yang Belum Memiliki Dokumen Perijinan, Di Lokasi Jalan Iskandar Muda, Kel. Kedaung Baru, Kec. Neglasari Kota Tangerang. Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (GAKUMDA) Pada Kamis 04/07/2024.
Penyegelan yang dilakukan satpol PP berdasarkan,;
1. Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
2. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung;
3. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat;
4. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
5. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang;
6. Berita Acara klatifikasi nomor; 182.1/93-PPNS/202
7. Surat Perintah Tugas
No. 300.1.2.1/2340-Gakumda/2024
Pada pukul 11.00 WIB tim bersama dengan Kabid Gakumda Bpk. Jose A.V. Cabral, A.P., Kasie Penegakan Bpk. Tatang Sumantri, S.IP, M.M., beserta PPNS berkumpul dan segera ke lokasi bangunan Tower, yang beralamatkan di Jalan Iskandar Muda, Rt. 01/01 kel. Kedaung Baru, Kec. Neglasari Kota Tangerang. Setibanya di lokasi Tim didampingi dengan PPNS melihat kondisi bangunan Tower tersebut Sedang ada pekerjaan pemasangan instalasi, sehingga tim bersama dengan PPNS didampingi Kabid Gakumda Bpk. Jose A.V. Cabral, A.P., Kasie Penegakan Bpk. Tatang Sumantri, S.IP, M.M.,
Kemudian Tim bersama dengan PPNS dibawah kendali Kasie Penegakan. Tatang Sumantri, S.IP, M.M. dan Kabid Gakumda Bpk. Jose A.V. Cabral A.P., menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan Tim pada kali ini yakni untuk melaksanakan penyegelan di lokasi bangunan gudang barang bekas/rongsok tersebut, serta menyampaikan kepada para pekerja untuk menghentikan kegiatan, karena akan di lakukan penyegelan oleh tim. Lalu, tim-pun menyegel bangunan Tower tersebut dengan 1 papan segel dan di pasang gembok pada pintu masuk. Sanksi administrasi dijalankan, atas dasar pelanggaran peraturan daerah yg dilakukan oleh Pemilik/Pengelola bangunan Tower tersebut, yakni :
1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat,
2. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
Dan Tim bersama PPNS juga menjelaskan kepada para pekerja tersebut, bahwa penyegelan ini didasari oleh Surat Perintah Kasatpol PP Dengan Nomor 300.1.2.1/2340-Gakumda/2024. Dan dengan ini juga, tim menjelaskan kepada para pekerja tersebut bahwa setelah penyegelan ini, agar papan segel tidak boleh dilepas/dicopot dengan sengaja karena ada undang-undang yang berlaku, dan untuk selanjutnya tidak boleh ada kegiatan aktifitas lagi di lokasi tersebut sampai terpenuhinya dokumen perijinan yang harus dimiliki oleh pemilik/pengelola bangunan Towe tersebut. Dan perijinan yang dimaksud dalam hal ini ialah
PBG, tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang mana pajak/retribusi yang dibayarkan oleh para pelaku usaha ini, bertujuan untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Tangerang, kemudian Tim dibawah Kabid Gakumda Bpk. Jose A.V. Cabral A.P. ( Jun/ich )