Trahnews.com. Bogor. Camat Rumpin Icang Aliyudin.S.Pd,.S.I.P,.MM Meyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se – Kecamatan Rumpin. Yang bertempat di kantor kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor pada hari rabu tanggal 03 Juli 2024.
Acara Pengukuhan tersebut turut dihadiri Kapolsek, Danramil Rumpin Beserta Beberapa Kepala Desa.
Dalam sambutannya, Camat Rumpin menyampaikan pentingnya peran BPD dalam menjaga keberlangsungan pemerintahan desa yang baik dan demokratis.
“Sangat penting peran BPD untuk menjaga dan menjalankan roda pemerintahan serta seluruh pembangunan yang ada di Desa” Ucapnya. Rabu, (3/7/2024).
“Beliau menekankan bahwa perpanjangan masa jabatan ini merupakan upaya untuk memastikan kesinambungan program-program yang sedang berjalan serta memperkuat sinergi antara BPD dan Kepala Desa” Imbuhnya.
Selain Camat Rumpin. Kepala Desa yang turut hadir dalam acara tersebut juga menyatakan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan BPD. Beliau mengungkapkan bahwa kerja sama yang harmonis antara perangkat desa dan BPD akan membawa manfaat besar bagi pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Di penghujung acara Camat Rumpin Icang Aliyudin Memberikan SK dan mengucapkan “selamat dan sukses masa perpanjangan jabatan kepada seluruh Badan Permusyawaratan Desa se-kecamatan rumpin” Jelasnya. (Red)