Bupati dan Wakil Bupati Pesibar Menghadiri Pelantikan 25 Anggota DPRD Terpilih Periode 2024-2029

oleh -183 Dilihat
oleh

Trahnews.com. Bupati-Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H., – A. Zulqoini Syarif, S.H., menghadiri pelantikan 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih periode 2024-2029, di ruang rapat paripurna DPRD Pesibar, Senin (19/8/2024).

Turut hadir juga Pj. Sekda, Drs. Jon Edwar, M.Pd., Ketua Tim Penggerak-Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK), Septi Heri Agusnaeni, S.E., M.H., Ketua I TP-PKK, Yulnawati Zulqoini Syarif, Ketua Darma Wanita Persatuan (DWP), L. Liastuti Jon Edwar, S.Pd., M.M., Forkopimda Pesibar-Lambar, pejabat tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, dan pelaksana di lingkungan Pemkab Pesibar, para ketua partai politik, dan organisasi kepemudaan.
Momen pengambilan sumpah janji anggota DPRD terlantik itu dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Awaludin Hendra Aprilana, S.H.

Dalam sambutan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang disampaikan Wakil Bupati, Zulqoini Syarif menyampaikan ucapan selamat terhadap 25 anggota DPRD terlantik. “Rapat paripurna DPRD kabupaten/kota dengan agenda khusus pengucapan sumpah janji anggota DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2024 merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan pemilihan umum anggota DPRD, yang secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” Ujarnya.

Wakil Bupati juga menyampaikan ucapan terimakasih terhadap penyelenggara pemilu yang terlibat, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pemerintah daerah, pihak keamanan, media pers, serta seluruh masyarakat yang telah berkolaborasi dan bekerja sama dengan segenap komponen bangsa guna turut mensukseskan pelaksanaan pemilu dalam nuansa yang demokratis, lancar, dan damai.

Berdasarkan Pasal 18 Ayat (3) UUD NKRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggota- anggotanya dipilih melalui pemilu. Maka ada dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD terlantik. Pertama, secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah, dimana karakter dari DPRD dalam kerangka negara kesatuan (unitaris) memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional. “Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah,” terang Wakil Bupati.

Kedua, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan. kondisi tersebut menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. “Namun demikian yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asalnya, hendaknya tempat kanlah kepentingan publik diatas kepetingan pribadi maupun golongan,” Lanjutnya.
Namun Dilain sisi Dia juga mengingatkan anggota DPRD terlantik dalam menjalankan tugas diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya.
Untuk itu, Wakil Bupati mengajak anggota DPRD terlantik untuk menekankan kembali bahwasanya sebagaimana amanat Pasal 96 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, telah menyebutkan tiga fungsi DPRD, yaitu fungsi pembentukan peraturan Daerah (Perda), fungsi penyusunan anggaran, dan fungsi pengawasan.

“Penggunaan ketiga hak DPRD tersebut merupakan rangkaian hak DPRD sebagai kesatuan kausalitas, yakni hak interpelasi, hak angket, dan DPRD dapat menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan, terhadap hasil penyelidikan dimaksud, DPRD berhak untuk menyatakan pendapat disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket,” ungkapnya.

Wakil Bupati, Zulqoini Syarif menandaskan dalam kedudukan DPRD sebagai mitra kepala daerah di dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah yang bersifat checks and balances. hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Maka dari itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah.

“Dalam rangka menyambut Pilkada Serentak Tahun 2024, saya berharap anggota DPRD senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, baik dalam hal pengawasan masa persiapan tahapan, hingga pelantikan kepala daerah terpilih sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkas Pun Zulqoini Syarif selaku Wakil Bupati(Biro Lampung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.