TrahNews.com. Bogor. Diduga Penambang emas ilegal bergerak bebas mengeruk bahan tambang emas ilegal dengan cara berkelompok, dengan masing-masing bos sudah mempunyai lobangan tersendiri di sekitar dekat area aneka tambang emas (Antam) pongkor.
Saat investigasi awak media ke lokasi kampung Cimanganten Desa Bantar Karet Kecamatan Nanggung kabupaten Bogor. Benar adanya aktivitas penambang tanpa izin itu, berduyun-duyun memikul bahan tambang emas ilegal yang sudah terisi dengan wadah karung putih, dari lokasi pengambilan, (dari bawah ke atas), yang nantinya akan di bawa oleh kendaraan roda dua (motor) sampai ke pemilik.
Menurut pekerja pikul dan ojek motor, dengan beban per satu karung paling kecil di bayar seharga Rp. 30.000. Oleh bos pengeruk tambang. “Ongkos pikul dan ojek di bayar 30 ribu bisa lebih, di bayarkan oleh pengelola barang ” Ucapnya. Kamis, (20/5/2024).
Selain para pemikul dan ojek, posisi di depan warung kelontong, tumpukan karung berisi bahan emas pun sudah ada, dan siap untuk di bawa ke rumah pengolahan masing-masing bos. Kata pengelola barang di lokasi mengatakan (inisial) “Itu barang punya haji Us dan haji Le ” singkatnya kepada awak media. Selain kedua tersebut, masih banyak kepemilikan barang bahan emas yang lainnya.
Dari aktivitas tersebut seolah para penambang emas ilegal tidak ada rasa was was di berikan kebebasan dengan leluasa mengambil bahan tambang emas dan mengeluarkan bahan tambang di malam hari sampai pagi hari hingga matahari terbit.
“Bebas ga bebas sih, ada juga yang patroli dari Antam? ada” Ujar Pengelola penambang lainnya.
Sehingga negara dapat di rugikan. Jelas dengan adanya penambang ilegal “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (TIM) .