Trahnews.com | Kabupaten Bogor– Aktivitas pembuangan limbah pertambangan di Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, menjadi perhatian serius. Limbah tambang yang diangkut menggunakan truk tangki berkapasitas 8.000 liter dari PT Lola Lauttimur di Desa Cipinang diduga dibuang secara ilegal di area 15 hektar. Saat ini, lokasi tersebut telah berubah menjadi danau berisi lumpur limbah tambang yang mencemari lingkungan sekitar.
Aktivitas pengangkutan limbah yang berlangsung siang hingga dini hari, Rabu (25/12/2024) terpantau oleh tim investigasi media. Ditemukan bahwa delapan unit truk tangki secara aktif keluar masuk lokasi pembuangan. Pembuangan ini dinilai melanggar sejumlah aturan yang tertuang dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
PP No. 22 Tahun 2021 juga memperketat ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), termasuk keterlibatan publik dalam penyusunannya. Namun, praktik pembuangan limbah di lokasi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan pelaksanaan aturan tersebut.
Limbah yang dibuang diduga termasuk tailing, jenis limbah tambang berbahaya yang mengandung racun seperti arsen dan merkuri. Zat-zat ini diketahui dapat mencemari air, tanah, dan udara, serta merusak ekosistem. Selain itu, pencemaran ini mengancam kualitas habitat alami flora dan fauna di kawasan tersebut.
Pencemaran yang terjadi tidak hanya mengakibatkan kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi pembuangan. Hal ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah dan perusahaan untuk segera mengambil langkah tegas.
Kasus ini menunjukkan perlunya penegakan hukum yang lebih ketat terhadap aktivitas pembuangan limbah tambang yang tidak sesuai aturan. Masyarakat dan aktivis lingkungan mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi mendalam dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terlibat.
Limbah tambang, jika tidak dikelola dengan baik, akan terus menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan kehidupan manusia. Semua pihak diharapkan mengambil langkah nyata untuk mencegah kerusakan lebih lanjut dan memulihkan lingkungan yang telah tercemar. [Diori Parulian Ambarita & Sigit & Dayat]