Trahnews.com. Landak. Merespon kondisi Ruas Jalan Sidas Simpang tiga Banyuke Hulu beberapa bulan ini mengalami kerusakan bahkan viral di medsos, PT Sampoerna Agro berinisiatif lakukan aktivitas penimbunan/laterit.Rabu 18/12/2024.
Pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan di lima titik yang dianggap parah dan rawan laka berdasarkan arahan Kadisbun kabupaten landak serta berdasarkan beberapa pertimbangan dan penilaian dari nilai kerusakan yang terjadi.
Kohler Tampubolon General Manager Operasional PT Sampoerna Agro – Landak Area, Melalui Regional Head Plantation Support(RHPS) Rahmat SP menerangkan kepada awak media ini saat di konfirmasi melalui Pesan WhatsApp menerangkan bahwa, Kegiatan penimbunan/Laterit tersebut merupakan inisiatif dari pimpinan guna membantu Pemkab (Landak) untuk kebutuhan masyarakat pengguna jalan serta bentuk perhatian perusahan kepada masyarakat yang akan mudik merayakan Natal dan meyambut Tahun Baru.
“Ini merupakan inisiatif dari pimpinan perusahaan untuk membantu pemerintah dalam memperbaiki jalan Pemda karena mengingat kondisi jalan dan kebutuhan masyarakat banyak, pak.Serta perhatian perusahaan kepada masyarakat yang akan mudik merayakan Natal dan Tahun Baru 2025,” ujarnya.
Rahmat SP Juga menambahkan aktifitas timbun Laterit Sampoerna Agro mulai hari ini Rabu, 18 Desember 2024 di ruas jalan Provinsi Sidas-Darit.
“Kita sudah atur 6 DT untuk timbun urukan jalan pak. Lokasi Simpang Dangku arah ke Sidas, ini dulu pak. Sesuai arahan Kadisbun Landak ada 5 titik,” ucapnya mengakhiri percakapan.
Berdasarkan pantauan media ini di lapangan kondisi ruas jalan yang masuk dalam kewenangan pemerintah provinsi Kalimantan Barat sangat perlu mendapatkan perhatian serius guna memudahkan arus transportasi yang di gunakan masyarakat melakukan aktivitas sehari-hari.
Dalam hal ini publik perlu ketahui terkait tanggung jawab serta kewenangan terkait ruas jalan. Penanggung jawab terhadap kerusakan jalan provinsi adalah pemerintah provinsi. Pemerintah provinsi bertanggungjawab untuk mengatur, membina, membangun, dan mengawasi jalan provinsi.
Penyelenggara jalan, baik pemerintah pusat maupun daerah, wajib memperbaiki jalan yang rusak, terutama yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Jika belum dapat dilakukan perbaikan, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak. [Supriadi]