SBU Dibekukan dan Dicabut, Tapi Ditunjuk Sebagai Pelaksana Pekerjaan di DINKES BANTEN, Kok Bisa?

oleh -65 Dilihat
oleh

Trahnews.com. Serang. Proses Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun 2024 mengundang tanya. Pasalnya sertifikat Badan Usaha (SBU) sudah dibekukan dan dicabut tapi ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan melalui proses pengadaan E-Purcesing.

Untuk pekerjaan konstruksi perusahaan harus memiliki sertifikat Badan Usaha (SBU) karna SBU konstruksi adalah bukti pengakuan yang diberikan oleh lembaga sertifikasi terkait kepada pemilik konstruksi yang telah mampu menunjukkan kualifikasi, pengalaman, dan kemampuan mereka dalam menjalankan proyek atau kegiatan yang berkaitan dengan konstruksi, sertifikasi ini akan diterbitkan melalui OSS RBA. Pada pasal 100 ayat (1) PP No. 5/2021, dijelaskan bahwa SBU Konstruksi adalah tanda pengakuan dari badan usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi, yang memungkinkannya untuk mengikuti proses pengadaan barang, dan SBU bersifat wajib untuk pekerjaan konstruksi sesuai dengan PERMEN PU 14/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia

PPK Dinas Kesehatan Provinsi Banten diduga melakukan persekongkolan dengan Penyedia dalam melakukan pengadaan barang dan jasa melalui E-Purcesing dengan menunjuk perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan persyaratan pekerjaan konstruksi.

PPK dan Penyedia diduga melakukan persekongkolan terhadap proses pengadaan barang/jasa pekerjaan Penataan Lingkungan Gedung Kantor Dinkes Provinsi Banten nilai Rp. 708.600.101,00 menggunakan metode proses pengadaan E-Purcesing dengan kode paket OE5-P2411-11036275 yang di menangkan oleh CV. MANDAVANEJADI KONTRAKTOR

“Ini ada apa???… Kok bisa ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan. Disini sudah jelas bahwa PPK tidak mengevaluasi dokumen penyedia dengan cermat sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” kata Pemerhati Pengadaan Barang dan Jasa, Wendi (10/12).

Lanjutnya, “Ketika di konfirmasi melalui pesan singkat wassaap (9/12), kepala dinas Kesehatan provinsi banten tidak meberikan tanggapan, malah penyedia dari Perusahaan tersebut (pelaksana lapangan) yang meberikan jawaban klarifikasi tersebuit, dan telah di akui oleh penyedia bahwa “itu kelalaian kami”, ungkapnya
Penyedia yang disebutkan diatas telah dipilih oleh PPK diduga tidak berkompeten untuk melaksanakan suatu pekerjaan dikarenakan SBU yang dimiliki oleh penyedia statusnya DIBEKUKAN dan DICABUT pada tanggal sebelum proses pengadaan dan tanda tangan kontrak dan seharusnya paket tersebut dibatalkan dan blacklist perusahaannya sesuai Perpres 16/2021 dan sanksi administrasi buat PPK yang kurang teliti dalam mengevaluasi Dokumen Penyedia”.

Sementara itu, PPK kegiatan tersebut pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten ketika di konfirmasi melalui pesan singkat whatsap belum ada jawaban sampai berita ini diturunkan.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.